Online Gambling in the Perspective of Cyberlaw and Islamic Law: An Analysis of Regulatory Effectiveness and Law Enforcement in Indonesia

Authors

  • Putri Noviah Fatmawati Fakultas Agama Islam, Universitas Darul Ma’arif, Indramayu, Indonesia
  • Zahra Azkiya Imranie Universitas Pelita Bangsa, Bekasi, Indonesia
  • Yoga Febri Adji Nurrizki Universitas Pelita Bangsa, Bekasi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61166/lpi.v2i2.107

Keywords:

maisir, judi online, cyberlaw

Abstract

Perkembangan teknologi digital di Indonesia telah memunculkan praktik judi online yang semakin meluas dan sulit dikendalikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik maisir (judi) online dari perspektif hukum Islam dan cyberlaw, serta menilai efektivitas regulasi dan strategi penanggulangan yang diterapkan. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan menelaah literatur fikih, fatwa, peraturan perundang-undangan, data empiris, dan kasus aktual di Indonesia. Sumber data primer meliputi Al-Qur'an, Hadis, fatwa MUI, KUHP, UU ITE, serta regulasi Kominfo; sumber sekunder mencakup jurnal ilmiah, laporan PPATK, BPS, APJII, LIPI, dan rekaman seminar akademik. Hasil penelitian menunjukkan: (1) judi online dikategorikan sebagai maisir yang diharamkan berdasarkan Q.S. Al-Ma’idah: 90–91 dan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2013; (2) hukum positif Indonesia melalui Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara eksplisit melarang judi daring dengan ancaman pidana; (3) penegakan hukum menghadapi hambatan berupa pesatnya perkembangan teknologi, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan rendahnya literasi digital masyarakat; (4) lebih dari 800.000 situs judi online telah diblokir sepanjang 2023–2024, namun situs baru terus bermunculan karena upaya pemblokiran bersifat reaktif. Penelitian ini merekomendasikan inovasi kebijakan terpadu, penguatan literasi digital berbasis nilai agama, pemanfaatan AI untuk deteksi otomatis, serta kolaborasi lintas sektor dan internasional.

References

Al-Qaradawi, Y. (1994). Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Maktabah Wahbah.

APJII. (2024). Survei literasi digital masyarakat Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

Bareskrim Polri. (2024). Laporan kejahatan siber semester I 2024. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BPS. (2024). Statistik perceraian dan masalah keluarga 2024. Badan Pusat Statistik Indonesia.

CNN Indonesia. (2023). Wawancara dengan Dr. Pratama Persadha: Efektivitas regulasi judi online. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com

CNN Indonesia. (2024). Pengungkapan jaringan judi online Jakarta 2024. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com

Denis Sasmita, Eka Maulana, & Sumarta. (2025). Maisir in Online Gaming Business: A Theological and Islamic Ethical Perspective. Lentera Peradaban: Journal on Islamic Studies, 1(3), 123–135. https://doi.org/10.61166/lpi.v1i3.13

Departemen Agama RI. (2005). Al-Qur'an dan terjemahannya. Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an.

Kemendikbud. (2024). Survei perilaku digital pelajar SMA Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.

Kominfo. (2024). Statistik pemblokiran situs judi daring di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Diakses dari https://www.kominfo.go.id

Kompas. (2024). Judi online dan krisis keluarga Indonesia. Harian Kompas, 15 Maret 2024.

Lee, S. H. (2022). Comparative study on online gambling regulations: Indonesia, Singapore, and South Korea. Asian Journal of Cyberlaw, 5(1), 23–38. https://doi.org/10.46254/AP03.20220362

LIPI. (2023). Survei nasional perilaku digital masyarakat Indonesia. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.

MUI. (2013). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Hukum Judi Online. Majelis Ulama Indonesia.

Pratama, D. (2021). Keterbatasan forensik digital dalam penegakan hukum siber di Indonesia. Jurnal Keamanan Nasional, 7(2), 88–104.

PPATK. (2023). Laporan transaksi mencurigakan terkait judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Prian, S., Suhartono, & Rifqi. (2025). The Concept of Wakālah and Modern Agency in Contemporary Islamic Law. Lentera Peradaban: Journal on Islamic Studies, 1(3), 171–187. https://doi.org/10.61166/lpi.v1i3.23

Republika. (2024). Program literasi digital berbasis agama di pesantren Jawa Barat. Diakses dari https://www.republika.co.id

Sari, D. A. (2023). Faktor pendorong keterlibatan individu dalam judi online di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 55–70.

Seminar UGM. (2024). Diskusi panel tentang penanggulangan judi daring dan cyberlaw [Diskusi panel]. Universitas Gadjah Mada.

Seminar UIN Jakarta. (2024). Bahaya judi online dan upaya pencegahannya [Seminar daring]. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Suryana, A., Hari nugroho, F., & Sumarta, S. (2025). Islamic Civic Ethics and Democratic Society: Exploring the Role of Shura, Justice, and Amar Maʿruf Nahi Munkar. Lentera Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Hukum, Ekonomi Dan Pemerintahan, 1(3), 143–153. https://doi.org/10.61166/ld.v1i3.15

UI, Fakultas Psikologi. (2023). Dampak psikologis judi daring pada mahasiswa dan pekerja muda Indonesia. Universitas Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Wahbah al-Zuhayli. (2004). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid 5). Dar al-Fikr.

Yulianto, A. (2022). Perkembangan regulasi judi daring di era digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 10(2), 45–60.

Zed, M. (2004). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Downloads

Published

2026-06-10

How to Cite

Putri Noviah Fatmawati, Zahra Azkiya Imranie, & Yoga Febri Adji Nurrizki. (2026). Online Gambling in the Perspective of Cyberlaw and Islamic Law: An Analysis of Regulatory Effectiveness and Law Enforcement in Indonesia. Lentera Peradaban: Journal on Islamic Studies, 2(2), 137–149. https://doi.org/10.61166/lpi.v2i2.107

Issue

Section

Articles