A Theological Study of the Profit and Loss Sharing Principle (Kajian Teologis atas Prinsip Profit Loss Sharing)
DOI:
https://doi.org/10.61166/lpi.v2i1.49Keywords:
LKNB Syariah, Fintech Syariah, inklusi keuanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis inovasi produk pada Lembaga Keuangan Non-Bank Syariah (LKNB Syariah) di Indonesia, dengan fokus pada faktor pendorong, tantangan regulasi, serta implikasinya terhadap kinerja dan keberlanjutan lembaga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui desain studi pustaka (library research) dengan teknik analisis isi terhadap berbagai sumber literatur, termasuk jurnal ilmiah, buku, laporan otoritas keuangan, serta fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inovasi produk LKNB Syariah didorong oleh meningkatnya kebutuhan nasabah yang semakin beragam, perkembangan teknologi digital, serta tekanan persaingan industri. Salah satu bentuk inovasi yang menonjol adalah pengembangan layanan pembiayaan berbasis fintech syariah, seperti peer-to-peer lending dan crowdfunding syariah yang memungkinkan akses pembiayaan UMKM secara lebih cepat dan inklusif. Namun, inovasi tersebut menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait ketatnya regulasi syariah yang memerlukan proses validasi fatwa, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi ganda (fiqh muamalah dan teknologi), serta keterbatasan pendanaan untuk riset dan pengembangan. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa inovasi produk tidak hanya berfungsi sebagai strategi peningkatan daya saing, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperluas inklusi keuangan dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah. Oleh karena itu, diperlukan dukungan kebijakan yang adaptif, seperti pengembangan regulatory sandbox yang lebih fleksibel, guna mendorong inovasi yang tetap selaras dengan prinsip syariah dan tujuan maqashid al-syariah, yaitu tercapainya kesejahteraan bersama (falah).
References
Ahsani, T., Lestari, D., Maharani, F. N., Prasetya, L., & Anggraeni, L. S. (2024). Inovasi produk dan layanan keuangan syariah di era digital. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 12(25), 209–220.
Ascarya, A., & Yuniarti, R. (2017). Financial inclusion and Islamic finance in Indonesia. Journal of Islamic Economics, Business, and Philanthropy, 1(2), 173–196.
Chapra, M. U. (2008). The Islamic vision of development in the light of maqasid al-shariah. Leicester: Islamic Foundation.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Thousand Oaks: Sage Publications.
Krippendorff, K. (2018). Content analysis: An introduction to its methodology (4th ed.). Thousand Oaks: Sage Publications.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks: Sage Publications.
Ngongo, V. L., Hidayat, T., & Wiyanto. (2019). Pendidikan di era digital. Prosiding Seminar Nasional Program Pascasarjana Universitas PGRI Palembang, 628–638.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Roadmap pengembangan keuangan syariah Indonesia 2021–2025. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Survei nasional literasi dan inklusi keuangan (SNLIK) 2022. Jakarta: OJK.
Setiawan, R., & Rahadi, D. R. (2020). Peran fintech dalam inovasi produk keuangan syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 7(1), 1–17.
Subandi. (2015). Problem dan solusi pengembangan perbankan syariah kontemporer di Indonesia. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 12(1).
Yozika, F. A., & Khalifah, N. (2017). Pengembangan inovasi produk keuangan dan perbankan syariah dalam mempertahankan dan meningkatkan kepuasan nasabah. Edunomika, 1(2), 100–107.




